Surat Edaran No. 32 / 2020 Disdik
Jakarta - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Mentri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, serta seruan Gubernur No. 6 Tahun 2020 tentang Penhentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 Maka kami sampaikan kepada orangtua / wali murid :
Pembelajaran di rumah pada masa COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020
unduh Surat Edaran No 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 disini